PatiToday, Pati Kota-Diduga Kepala Pasar Soponyono (Yaik) Pati melakukan pungutan pengurusan surat ijin Hak Pakai.
Hal ini membuat resah para pedagang yang memiliki kios di pasar Soponyono Pati, tarif yang dikenakan juga bervariatif baik pengajuan ijin baru maupun ijin balik nama.
Kepala Pasar Soponyono Agus Ketika dikonfirmasi diruang kerjanya 16/03/2023 menyampaikan memang ada biaya untuk membuat perjanjian dalam pengalian untuk menempati kios dan Los pasar Soponyono, tetapi tidak menentukan nominalnya. Kalaupun ada kesepakatan antara Rp.2.000.000 sampai Rp.5.000.000 tiap satu unit Los atau kios.
" Untuk pengalihan memang ada surat perjanjian dari pengguna lama ke pengguna baru, tetapi kami tidak mematok tarif biaya untuk biaya pembuatan surat,"kata agus diruang kerjanya.
Tetapi, sebut saja O, pemilik kios los 2 barat mengaku dimintai Kepala pasar sebesar Rp. 5.000.000 untuk mengurus balik nama kios yang ditempati. Karena diminta bayar sebesar itu, sampai sekarang tidak memiliki surat penempatan kios.
Kepala Disdagperin Hadi Santoso saat dikonfirmasi mengatakan, tidak ada biaya apapun dalam mengurus surat ijin menempati kios.
"Tidak ada biaya apapun untuk mengurus surat ijin menempati kios, bagi yang akan menempati kios mau mengurus surat menempati langsung ke saya saja,"katanya.
Lilik Salamun pengamat kebijakan publik menanggapi masalah ini, tidak dibenarkan jika ada pungutan kepada pedagang kecil yang mau mengurus surat ijin penempatan kios.
"Saya sudah investigasi di pasar Soponyono, memang benar ada pumgutan. Tidak dibenarkan, Kepala Dinas Disdagperin harus bertindak tegas. Karena tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab akan memnghambat pembangunan dan perkembangan ekonomi di Kabupaten Pati,"tegas Lilik Salamun. (SUP)